Paspor Dinas


Paspor Dinas
Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32). Salah satu syarat penerbitan paspor dinas adalah terdapatnya nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga dalam prosesnya terdapat dua institusi yang dilibatkan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri
Paspor Dinas

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.