Manajerial

Kompetensi manajerial kompetensi dan kemampuan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi manajerial terbagi ke dalam delapan kompetensi yaitu:

  • Integritas
  • Kerja Sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada Hasil
  • Pelayanan Publik
  • Pengembangan Diri dan Orang Lain
  • Mengelola Perubahan
  • Pengambilan Keputusan

Manajerial

Kompetensi Integritas
Kompetensi Kerja Sama
Kompetensi Komunikasi
Kompetensi Orientasi Pada Hasil
Kompetensi Pelayanan Publik
Kompetensi Pengembangan Diri dan Orang Lain
Kompetensi Mengelola Perubahan
Kompetensi Pengambilan Keputusan

Diberdayakan oleh Blogger.