Manajerial
Kompetensi manajerial kompetensi dan kemampuan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi manajerial terbagi ke dalam delapan kompetensi yaitu:
- Integritas
- Kerja Sama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambilan Keputusan