Pengaduan

Singkirkan Sampah Korupsi

Ibarat sampah di lautan, perilaku koruptif dapat mengancam dan merusak ekosistem sekitar.

Jangan biarkan negara kita dicemari oleh "sampah" korupsi! Mari bergerak bersama menjaga Indonesia mulai dari diri sendiri.

Caranya, dengan menjaga integritas diri dan lingkungan kita.

Jika Anda melihat pelanggaran yang ditemukan di Kementerian Keuangan, segera lapor melalui:


Layanan Pengaduan Pusdiklat PSDM [Tampilkan | Sembunyikan]



Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan [Tampilkan | Sembunyikan]

situs web: www.wise.kemenkeu.go.id

email pengaduan: wise@kemenkeu.go.id / pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
layanan contact center: 134
SMS: 0815-99-6666-2



SP4N LAPOR [Tampilkan | Sembunyikan]

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”






Diberdayakan oleh Blogger.