Perencanaan Beasiswa


Tagihan Karyasiswa
Segala biaya terkait dengan universitas dan negara tujuan secara umum menjadi kewajiban Pusdiklat PSDM untuk membayarkannya.

Selain biaya yang dapat dibayarkan langsung oleh Pusdiklat PSDM kepada pihak terkait, demi kepentingan efisiensi, maka karyasiswa disarankan mengeluarkan biaya-biaya tersebut terlebih dahulu sebelum kemudian direimburse oleh Pusdiklat PSDM.

Layanan Perencanaan Beasiswa
  1. Untuk mengetahui dasar hukum penetapan besaran biaya terkait perkuliahan yang dapat diklaim oleh karyasiwa, silahkan akses menu "Aturan dan Syarat" pada menu di bawah.
  2. Untuk mengetahui alur proses pengajuan tagihan, silahkan akses menu "Alur Proses" pada menu di bawah.
  3. Untuk mengajukan tagihan baru, silahkan akses menu "Link Permohonan" di bawah.
  4. Untuk memonitor tindak lanjut pengajuan tagihan karyasiswa dan status tagihan terkini, silahkan akses menu "Monitoring Tagihan" di bawah.
  5. Untuk melihat daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Karyasiswa, silahkan akses menu "FAQ" di bawah.


Diberdayakan oleh Blogger.