Aturan dan Syarat


KELENGKAPAN INFORMASI TAGIHAN KARYASISWA
Silakan klik tulisan di bawah
KMK Nomor 150/KMK/01/2020 tentang Satuan Biaya Beasiswa FETA
[KMK tersebut dapat diperoleh oleh karyasiswa dari Account Representative masing-masing]


PER-2/PP/2020 Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan


PER-4/PP/2021 Perubahan atas Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan


Rekening Yang Dapat Digunakan
1. Rekening yang masih aktif dan belum ditutup.
2. Rekening wajib atas nama karyasiswa yang bersangkutan, tidak boleh nama lain, walaupun keluarga sendiri.
3. Rekening BUKAN merupakan rekening gaji/tunjangan.
4. Rekening TIDAK PERNAH terdaftar sebagai rekening gaji/tunjangan.
5. Mata uang rekening yang digunakan sesuai. Misalnya pengajuan reimburse dalam euro, tidak ditujukan 5. rekening valas USD / Rekening rupiah.


Data Rekening Yang Diperlukan
1. Nama sesuai rekening.
2. Nomor Rekening.
3. Nama Bank.
4. Cabang Bank.
5. Kode SWIFT (untuk bank luar Indonesia).
6. Kode IBAN (wajib untuk bank di Eropa).

Berikan informasi rekening dalam bentuk scan atau screenshot yang jelas yang memuat data-data tersebut di atas.


Dokumen Pengajuan Reimburse
1. Invoice yang menunjukkan nama, tujuan, dan jumlah pembayaran.
2. Bukti pembayaran, bisa meliputi bukti transfer atau tagihan kartu kredit atas nama karyasiswa yang bersangkutan. Jika menggunakan kartu kredit orang lain, harus melampirkan SURAT KUASA penggunaan kartu kredit bermaterai (hardcopy) asli.
SURAT KUASA


3. Konfirmasi dari pihak penerima bahwa tagihan tersebut sudah dibayarkan (biasanya melalui email), atau screenshoot laman konfirmasi penerimaan pembayaran (jika ada).
4. Screenshoot yang memuat informasi tentang nama pembayar, tanggal pembayaran, keperluan pembayaran
5. Scan buku tabungan (hanya satu kali pada saat pengajuan reimburse untuk pertama kali)
6. Form Pengajuan Dana Beasiswa yang dapat diisi pada halaman "Link Permohonan"
Form Pengajuan Dana Beasiswa




Aturan Terkait Research Allowance
Pengertian:
Bantuan Biaya Penelitian (Research Allowance) merupakan bantuan yang khusus diberikan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan operasional Karyasiswa yang diwajibkan menyusun tesis atau disertasi sebagai salah satu syarat kelulusan oleh Perguruan Tinggi tempat studi.
Besaran:
At cost Max USD 10,600 @Orang/Program
Persyaratan:
  1. Tidak dapat dibayarkan untuk keperluan selain penyusunan tesis atau disertasi.
  2. Dibayarkan satu kali selama masa studi secara at cost ceiling max kepada Karyasiswa yang proposalnya telah disetujui oleh supervisor dengan besaran sesuai dengan ketentuan beasiswa Kementerian Keuangan.
  3. Dibayarkan dalam mata uang sesuai dengan negara tempat studi dengan besaran biaya dalam USD sebagai berikut:
  • USD 2,125 untuk penyusunan tesis non lab
  • USD 3,550 untuk penyusunan tesis dengan lab
  • USD 8,500 untuk penyusunan disertasi non lab
  • USD 10,600 untuk penyusunan disertasi dengan lab

Komponen:
Komponen



Dokumen yang Dibutuhkan:
  1. Proposal Approval Form (lembar persetujuan) dari supervisor
  2. Proposal penelitian yang sudah disetujui supervisor
  3. Rincian Anggaran Biaya (RAB)
    Rincian Anggaran Biaya (RAB)



Prosedur Pembayaran:
  1. Karyasiswa mengirimkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan via email, ditujukan kepada AR masing-masing yang telah ditunjuk Pengelola.
  2. Dokumen yang telah diajukan kemudian direviu oleh AR baik kelengkapan maupun keabsahannya.
  3. Pengajuan yang ditolak akan diberitahukan oleh AR kepada masing-masing Karyasiswa untuk dikoreksi atau dilengkapi dan diajukan kembali ke AR.
  4. Berkas yang telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan diproses oleh AR untuk dibuatkan tagihan.
  5. Karyasiswa diberikan persekot sebesar 50% dari RAB yang diajukan sebelum kegiatan dilaksanakan dan sisanya dibayarkan setelah kegiatan berlangsung dan menyampaikan laporan perkembangan penelitian yang dilengkapi bukti penggunaan pembiayaan.
  6. Apabila penelitian tidak dapat direalisasikan, maka Karyasiswa wajib mengembalikan persekot yang telah diberikan.
  7. Karyasiswa wajib mengirimkan tanda terima pencairan dana apabila dana telah diterima.
  8. Keputusan Pengelola bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.


Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.