Kemenkeu Corpu Open Class Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penilai untuk Kepastian Hukum

LIVE
Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penilai
Jika Merasa Layar Kurang Besar,
Tekan Tombol Ctrl dan + pada Keyboard secara Bersama-sama


Deskripsi [Tampilkan | Sembunyikan]

RUU Penilai sudah diperjuangkan sejak lama dan telah masuk dalam Prolegnas 2009-2014 dan kegiatan harmonisasinya telah dilaksanakan di KemkumHAM sesuai No. PPE.PP.02-03-1932 Tgl 30 November 2011, akan tetapi sampai dengan saat ini Undang Undang Penilai tersebut masih belum terealisasi. Menindaklanjuti arahan Dirjen Kekayaan Negara.

Keberadaan Undang Undang Penilai adalah sesuatu yang penting dan mendesak karena Undang Undang tentang Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan juga mendukung data transaksi properti dan bisnis.

Berdasarkan kondisi diatas BDK Denpasar bersama DJKN Bali nusra bermaksud menyelenggarakan open class dengan tema “Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penilaian Untuk Kepastian Hukum”. Dengan narasumber bapak Budi Purnomo (PFPP Ahli Madya Kanwil DJKN Balinusra) dan Bapak Mardhanus Rudiyanto (Kepala Sub Direktorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam DJKN ).Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal Kamis, 14 Juli 2022, Pukul 09.00 - 12:00 WITA.



Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.