Syarat Paspor Dinas

Penerbitan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Paspor Dinas
Peruntukan:
  • Pemohon yang belum pernah memiliki paspor dinas
  • Pemohon yang pernah memiliki paspor dinas namun sudah tidak berlaku (expire)
  • Pemohon yang memiliki paspor dinas namun masa berlaku akan habis ketika studi
Daftar Dokumen Pendukung:
  • Surat Pengantar Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
  • Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sesuai SE-25/MK.01/2020 dan Telah Ditandatangani Minimal oleh Pemohon, Penjamin dan Atasan Pemohon serta telah disampaikan ke Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
  • Letter of Acceptance (LOA);
  • Financial Guarantee (FG) atau Letter of Guarantee (LOG);
  • Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir dan/atau Kartu Pegawai (Karpeg);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Lahir;
  • Pas foto berwarna terbaru maksimal 6 bulan terakhir, ukuran 4×6.


Penerbitan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Exit Permit
Peruntukan:
  • Pemohon yang telah memiliki paspor dinas dengan masa berlaku hingga selesai studi namun baru pertama kali memproses izin perjalanan dinas tugas belajar luar negeri.
Daftar Dokumen Pendukung:
  • Surat Pengantar Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
  • Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sesuai SE-25/MK.01/2020 dan Telah Ditandatangani Minimal oleh Pemohon, Penjamin dan Atasan Pemohon serta telah disampaikan ke Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
  • Letter of Acceptance (LOA);
  • Financial Guarantee (FG) atau Letter of Guarantee (LOG);
  • Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir dan/atau Kartu Pegawai (Karpeg);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Paspor Dinas


Penerbitan Exit Permit
Peruntukan:
  • Pemohon yang sebelumnya telah memproses izin perjalanan dinas tugas belajar luar negeri dan memperoleh paspor dinas namun masa berlaku exit permit sudah kadaluarsa (expire) atau belum pernah diterbitkan exit permit.
Daftar Dokumen Pendukung:
  • Surat Pengantar Sekretaris Unit Eselon I atau Biro Umum;
  • Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir dan/atau Kartu Pegawai (Karpeg);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Paspor Dinas


Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.