Buku Saku Perbendaharaan

Buku Saku Perbendaharaan

Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, berikut kami sampaikan kebijakan pelaksanaan anggaran untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan anggaran. Kebijakan tersebut disajikan dalam bentuk Buku Saku Perbendaharaan (Pedoman Pelaksanaan Anggaran) edisi tahun 2022. Atas hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Buku saku tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, Instruksi Menteri Keuangan Nomor 595/IMK.01/2019 tentang Pelaksanaan Efisiensi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Instruksi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor INS-1/PP/2019 tentang Gerakan Efisiensi Birokrasi Sebagai Bagian Implementasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Nomor ND660/PP.1/2022 tentang Penggunaan Satuan Biaya yang berlaku di Lingkungan BPPK.

2. Buku saku perbendaharaan juga dapat diakses pada https://bit.ly/bukusakuperbendaharaan.

Demikian kami sampaikan. Diharapkan buku saku ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan BPPK.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.






Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.