SDS #9 - Penguatan Desentralisasi Fiskal Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022

LIVE
SDS #9 - Penguatan Desentralisasi Fiskal Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022
Live Stream Chat [Tampilkan | Sembunyikan]
Silakan pilih Live Chat atau Chat Teratas
Live Stream Chat Hanya Tersedia selama Acara Berlangsung


Deskripsi [Tampilkan | Sembunyikan]

Smart Discussion Series #9 (Tahun 2022) - Penguatan Desentralisasi Fiskal Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pepembantuan. Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah penting untuk dipahami dengan baik dalam membantu upaya Penguatan Desentralisasi Fiskal.



Webinar terkait:

Agenda Hari Ini

Patut Ditunggu

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.