Sosialisasi Ketentuan Sewa BMN sesuai KMK-334/KMK.01/2021

Daftar Isi



Youtube


Deskripsi [Show | Hide]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengamanatkan kepada setiap Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan penggalian potensi PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta meningkatkan kemandirian bangsa.

Salah satu sumber PNBP yang potensial untuk digali adalah PNBP atas Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Untuk menjamin agar penggalian potensi PNBP Pemanfaatan BMN dapat berjalan dengan tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kiranya mensosialisasikan Ketentuan Sewa BMN sesuai KMK- 334/KMK.01/2021 kepada Seluruh Penyewa BMN serta seluruh Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.


Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.