Kemenkeu Corpu Open Class Audit Dana Desa

 Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan desa sebagai subyek pembangunan sehingga desa memperoleh berbagai macam peluang yang lebih banyak untuk memajukan desa. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.


Dalam hal ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peranan yang strategis guna mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa agar dapat menjadi lebih akuntabel.

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.