Kemenkeu Corpu Open Class Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19 Hari Kedua

Perubahan pola pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 memunculkan kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Masih sering ditemukan stigma bahwa Dana Desa ialah Dana Kepala Desa, yang menyebabkan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat, Dana Desa yang telah salur namun tidak dilaksanakan pembangunan fisiknya dan korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Selain masalah kerentanan atas potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Untuk itu perlu edukasi kepada pengelola dana desa terkait akuntabilitas dalam administrasi pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa dan informasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Pusat yaitu BPKP dan APIPDA.

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.