Webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang

LIVE
Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang
Jika Merasa Layar Kurang Besar,
Tekan Tombol Ctrl dan + pada Keyboard secara Bersama-sama


Poster dan Deskripsi [Tampilkan | Sembunyikan]
Sobat OJK, sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Kebijakan pemerintah tersebut menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank. 

Dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut, industri jasa keuangan masih menghadapi berbagai tantangan antara lain belum adanya dukungan yuridis, baik dalam bentuk peraturan terkait aset HKI sebagai objek jaminan kredit. Di samping itu, industri juga perlu mempersiapkan SDM yang berkompeten untuk melakukan analisis kredit terhadap agunan berbasis hak cipta.

Lantas bagaimana prospek HKI sebagai jaminan utang? Ikuti webinar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan narasumber yang ahli di bidangnya.

Saksikan di Youtube OJK TV (Jasa Keuangan). 

#OJKIndonesia #Keuangan #WebinarOJK #HKI #KekayaanIntelektual #EkonomiKreatif #Proaktif #Kolaboratif #BertanggungJawab



OJK

Agenda Hari Ini

Patut Ditunggu

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.