Brosis Episode 24 Beasiswa (S1) Ekstensi Sistem Informasi
Tekan Tombol Ctrl dan + pada Keyboard secara Bersama-sama
Kamis, 29 September 2022
Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
LIVE! Di kanal YouTube Pusdiklat PSDM Kemenkeu dan Zoom untuk 300 pendaftar pertama.
Segera daftarkan diri Anda di tautan berikut https://s.id/brosis untuk mendapatkan kesempatan mengikuti acara ini melalui aplikasi Zoom dan mendapatkan e-sertifikat bagi peserta.
Narahubung: Rizki Syamsuri (0852-7545-8690)
#BelajarTanpaBatas
Registrasi | Pendaftaran [Tampilkan | Sembunyikan]
Download Virtual Background
Formulir Presensi dan Evaluasi dapat diakses pada tanggal 29 September 2022 pukul 10.30 s.d. 15.00 WIB.
- Mohon untuk mengisi data pada form evaluasi dengan benar untuk kelancaran proses penerbitan sertifikat.
- Bagi Non Pegawai Kemenkeu, e-Sertifikat akan disampaikan melalui email.
Obrolan Beasiswa (BrosiS) merupakan salah satu program yang digagas oleh Pusdiklat Pengembangan SDM dalam upaya pemanfaatan dari program beasiswa gelar yang telah diikuti oleh para alumni program beasiswa gelar serta memberikan informasi yang menyeluruh terkait program beasiswa yang ditawarkan oleh pengelola/penyedia beasiswa. Konsep acara BrosiS ini dikemas dalam bentuk talkshow interaktif yang secara ringan menggabungkan antara informasi yang dapat diberikan kepada peserta jika dilihat dari sudut pandang pengelola/penyedia beasiswa dengan pengalaman dari alumni penerima beasiswa.
Apakah lulusan PKN STAN yang tidak ditempatkan di Kementerian Keuangan boleh ikut mendaftar beasiswa ini?
BalasHapusTerima kasih sebelumnya,
Program ini hanya diperuntukkan kepada pegawai Kementerian Keuangan. Mohon maaf lulusan PKN STAN yang ditempatkan di luar Kementerian Keuangan tidak bisa mengikuti program ini.
HapusWalaupun demikian, dukung terus Pusdiklat KM, semoga di masa yang akan datang, menyediakan juga program beasiswa untuk lulusan PKN STAN yang tidak ditempatkan di Kementerian Keuangan.
Bapak Ibu dan teman-teman yang sependapat, silakan sampaikan aspirasi melalui Webinar ini secara langsung, atau bisa juga dengan menuliskan komentar/balasan di sini.
Terima kasih.
Apakah setelah lulus program beasiswa ini, kita tetap perlu ikut UPKP?
BalasHapusBetul sekali, tidak perlu ikut UPKP, diperlakukan sebagai Tugas Belajar.
HapusIzin bertanya terkait Seleksi Beasiswa S1-Sistem Informasi BINUS.
BalasHapus1. Apakah jika saya sedang izin belajar lalu izin belajar saya cabut bisa mengikuti proses seleksi ini?
2. Apakah ketentuan pemotongan Tukin di tugas belajar BINUS sama dengan Tugas belajar D IV PKN STAN yaitu tersisa 70%. Padahal pegawai juga aktif bekerja?
3. Ketentuan Tubel BINUS pegawai masih tetap bekerja di Kantor. Apakah jika pegawai yang bersangkutan menduduki posisi jabatan fungsional Pemeriksa Pajak. Di non jabatan kan. Karena ketentuan PMK terkait Fungsional Pemeriksa Pajak apabila melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan di non jabatan kan?
Terima Kasih
1. Untuk proses cabut izin dan izin lagi, silakan dikoordinasikan dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I.
Hapus2. Untuk TUKIN, idealnya tidak terdapat pemotongan karena statusnya adalah tetap bekerja secara penuh. Walaupun demikian, untuk memastikan, silakan dipastikan kepada Pengelola SDM di Unit Eselon I
3. Untuk jabatan, idealnya tidak akan ada perubahan karena status pegawai adalah tetap bekerja secara penuh. Walaupun demikian, untuk memastikan, silakan dipastikan kepada Pengelola SDM di Unit Eselon I
Apakah diperkenankan mendaftar apabila bidang tugas sekarang ini tidak berhubungan TIK dan tidak memiliki sertifikasi keahlian TIK?
BalasHapusMerupakan Kelompok Pegawai yang tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Hapusatau
memiliki ketertarikan
atau memiliki prestasi di bidang TIK
dan memiliki portofolio yang dibuktikan dengan sertifikat/dokumen/bukti pengalaman kerja lainnya (format sesuai Lampiran I);
Bagaimana perlakuan untuk pegawai Kemenkeu yang pendidikan D-III nya bukan di bidang TIK/Sistem Informasi? Contoh lulusan STAN di jurusan Perbendaharaan
BalasHapusPendidikan terakhir untuk peserta adalah DIII dan sudah terdaftar di PDDIKTI.
HapusBerhubung di PMK 18/2009 tentang Tugas Belajar disebutkan bahwa harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak tugas belajar sebelumnya, perhitungan 2 tahunnya per tanggal berapa? Apakah masa kerja harus sudah 2 tahun per tanggal pengumuman beasiswa yaitu tanggal 23 September atau per 21 November saat mulai kuliah perdana?
BalasHapusmau tanya, mas. biaya kuliah ekstensi di binus berapa ya sampai lulus?
BalasHapusizin tanya, saya sudah lulus jurusan S1 Sistem Informasi namun karena akreditasi prodi C tidak bisa mengajukan UPKP, apakah dimungkikan untuk konversi mata kuliah?
BalasHapusTerkait ini, silakan dikoordinasikan dengan Pengelola SDM Unit Eselon I
HapusPoin B no 2 : Pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling
BalasHapussedikit 2 (dua) tahun;
mengapa harus dibuat seperti itu, mengapa tidak II/c saja, banyak insan kemenkeu muda yang tertarik dengan IT bahkan bekerja sebagai IT support di kantor. Terima kasih
Mengacu kepada PMK 18 Tahun 2009 Pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling
Hapussedikit 2 (dua) tahun.
Bagaimana keberlangsungan program ini untuk tahun tahun kedepan apakah akan selalu ada apa terbatas di tahun ini saja? Terimakasih
BalasHapusBelum ada informasi terkait ini, mari kita dukung, semoga tahun depan dan tahun-tahun yang akan datang ada lagi.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmenurut status nya kan tugas belajar, tapi masih tetap bekerja. apakah untuk yang sudah menjabat fungsional akan dijadikan pegawai tugas belajar=pelaksana atau tetap fungsional?
BalasHapusIdealnya jabatan tidak berubah karena statusnya adalah tetap bekerja secara punuh. Walaupun demikian, silakan berkoordinasi dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I.
Hapuskuotanya untuk angkatan ini berapa?
BalasHapusApakah IPK dibawah 3 masih dapat mengikuti seleksi?
BalasHapusTidak bisa kakak, mohon maaf.
HapusStatus di nota dinas penawaran beasiswa adalah status tugas belajar dan tetap bekerja di kantor masing-masing. Apakah hak kepegewaian tetap mendapatkan secara penuh ataukah ada kebijakan seperti pegawai tugas belajar pada umumnya?
BalasHapusIdealnya hak kepegawaian tetap dibayarkan secara penuh karena status pegawai adalah tetap bekerja secara penuh. Walaupun demikian, untuk memastikan, silakan berkoordinasi dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I
HapusIzin bertanya, apabila tidak lolos beasiswa ini apakah kami bisa izin belajar untuk ekstensi BINUS Online ini Brosis?
BalasHapusTerkait ini silakan dikoordinasikan dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I
HapusPunten izin tanya, untuk dokumen portofolio di Semantik diupload pada bagian apa ya? Terima kasih sebelumnya.
BalasHapusKepada Pak Rudy,
BalasHapusApakah dimungkinkan jurusan PJJ Sistem Informasi di Universitas Bina Nusantara akan memperoleh akreditasi "A" mengingat masa berlaku peringkat akreditasi adalah lima tahun. Terima kasih
Apakah syaratnya IIc dengan masa dalam pangkat 2 tahun atau masa kerja 2 tahun sejak PNS ? karena hal ini sangat krusial, mohon untuk dijawab. Terima kasih.
BalasHapusMengacu kepada PMK 18 Tahun 2009 Pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun.
HapusIzin bertanya,
HapusBarusan dijawab di zoom meeting bahwa penghitungan masa kerjanya mulai dari masa bekerja di kemenkeu, berarti apakah maksudnya berarti minimal IIc saja.
Terimakasih
https://onlinelearning.binus.ac.id/biaya-kuliah/
BalasHapusApakah jurusan yang bukan berasal dari IT seperti rumpun ilmu soshum dan ekonomi apakah bisa mengikuti program beasiswa ini? Terim kasih
BalasHapusPendidikan terakhir untuk peserta adalah DIII dan sudah terdaftar di PDDIKTI.
Hapus1. Apakah ijazah binus online learning dapat diakui sesuai dengan peraturan BKN?
BalasHapus2. Apakah pegawai yang sebelumnya telah memiliki ijazah S1 namun tidak dapat diakui di kementerian keuangan karena adanya kendala administrasi tetap dapat mengikuti beasiswa ini? Mengingat secara administrasi di Kemenkeu pegawai masih berstatus lulusan D3.
1. Bisa
Hapus2. Idealnya bisa. Walaupun demikian untuk memastikan, silakan berkoordinasi dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I
1. Untuk proses cabut izin dan izin lagi, silakan dikoordinasikan dengan Pengelola SDM di Unit Eselon I.
BalasHapus2. Seandainya bisa, idealnya akan tetap mengulang. Walaupun demikian, nanti bisa dikoordinasikan dengan BINUS apakah ada mata kuliah yang bisa diakui atau tidak.
Izin tanya Dimana lokasi tes potensi keberhasilan studi dan wawancara nya? Apakah di Jakarta atau di lokasi masing-masing?
BalasHapusmin bisa perpanjang ga ya utk pendaftaran yang di Semantik https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/ ? akhir2 ini sibuk sm pekerjaan sampai kelupaan daftar..
BalasHapus