Sosialisasi UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tekan Tombol Ctrl dan + pada Keyboard secara Bersama-sama
Deskripsi [Tampilkan | Sembunyikan]
Sejalan diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan sosialisasi khususnya terhadap beberapa materi baru yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 seperti metode omnibus serta penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Hal tersebut dalam rangka mencapai arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana amanat dari UUD 1945.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, sebagai regulator kebijakan keuangan negara berupaya untuk turut serta dalam pembangunan hukum nasional, salah satunya dengan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan kementerian/lembaga (dalam hal ini termasuk internal Kementerian Keuangan) yang memiliki tugas dan fungsi selaku penyusun peraturan perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, efisien, dan komprehensif.
Keynote Speaker:
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
Opening Remarks:
Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Narasumber:
1. Elen Setiadi, S.H., MSE., Staf Ahli Bidang Regulasi Penegaka Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Dr. Inosentius Samsul, S.H, M.Hum., Kepala Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI
3. Lidya Silvanna Djaman, S.H., LLM, Deputi Bidang Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara
4. Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Moderator:
Arief Wibisono, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan
Tidak ada komentar
Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.