Sejarah

Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan disebutkan bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia (disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM) mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan, penataran di bidang pengembangan SDM, serta melaksanakan urusan administrasi pendidikan pascasarjana berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Sesuai dengan Perencanaan Strategis yang telah ditetapkan, tujuan yang ingin dicapai oleh Pusdiklat Pengembangan SDM BPPK ialah seperti tertera di bawah ini.
  1. Terwujudnya organisasi yang fit for purpose dalam rangka mendukung BPPK mengembangkan corporate university di Kementerian Keuangan.
  2. Tersedianya sistem pendidikan dan pelatihan yang fleksibel memenuhi kebutuhan unit pengguna.
  3. Tersedianya layanan keahlian di bidang pengelolaan dan pengembangan SDM.
  4. Terwujudnya SDM Kementerian Keuangan yang memiliki kompetensi tinggi untuk menjadi SDM yang kompetitif.
  5. Tersedianya jaminan kualitas output layanan melalui sertifikasi kompetensi profesi/jabatan dan standardisasi.
Sasaran yang ingin diwujudkan oleh Pusdiklat Pengembangan SDM sebagai berikut :
  1. Terwujudnya perencanaan dan pengembangan diklat berbasis kompetensi berdasar pada hasil penelitian ilmiah dan pemutakhiran data kebutuhan diklat.
  2. Terwujudnya kualitas layanan diklat yang memuaskan pemangku kepentingan.
  3. Terwujudnya evaluasi diklat yang menyeluruh dan berkelanjutan.
  4. Terwujudnya organisasi yang andal dan modern.
  5. Tercapainya pengembangan TIK.
  6. Terwujudnya pengelolaan kepegawaian yang profesional dengan dukungan tata administrasi kepegawaian yang baik.
  7. Terwujudnya akuntabilitas sistem manajemen keuangan dan manajemen asset.
  8. Peningkatan jejaring kerja sama.
Pada 4 Desember 2018, Pusdiklat Pengembangan SDM mendapat apresiasi sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pelatihan Dasar CPNS dengan kategori A untuk periode 2019 s.d. 2023. Sertifikat tersebut didapatkan berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 686/K.I/PDP.09/2018.

Selain Pelatihan Dasar CPNS, Pusdiklat Pengembangan SDM juga melaksanakan:
  • Pelatihan Peningkatan Kompetensi;
  • Pelatihan Kepemimpinan;
  • Pelatihan 3 s.d. 5 hari;
  • Pelatihan Persiapan ke Luar Negeri;
  • Executive Training;
  • In-House Training;
  • Seminar;
  • Disemenasi Tugas Akhir;
  • Penelitian dan Kajian Akademis;
  • Penyusunan Alat Uji Kompetensi;
  • Pengelolaan Tes Terpadu;
  • Seleksi Program Gelar;
  • Ujian Dinas;
  • Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.


Pelatihan dan kegiatan tersebut dilaksanakan di empat tempat, yaitu:
  1. Gedung PHRD, Pusdiklat PSDM, Kompleks Kampus STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan;
  2. Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Raya Sektor V, Jurangmangu Timur, Tangerang Selatan;
  3. Lingkungan Sekretariat BPPK, Jalan Purnawarman Nomor 99, Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
  4. Balai Diklat Kepemimpinzn, Jalan Alun-Alun Utara Nomor 2, Magelang.


Lokasi kantor Pusdiklat Pengembangan SDM terdapat di dua tempat, yaitu:
  • Gedung B Lantai 2 BPPK, Jalan Purnawarman Nomor 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Gedung PHRD, Kompleks Kampus STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan


Diberdayakan oleh Blogger.