Kemenkeu Corpu Talk Episode 15 - Mengawal Program PEN untuk UMKM

Kemenkeu Corpu Talk adalah sebuah talkshow yang membahas berbagai kebijakan keuangan negara yang unik dan menarik bersama narasumber yang luar biasa secara ringan. Kebijakan yang diambil pemerintah seringkali dianggap kurang menjawab kebutuhan banyak hajat. Bisa jadi, penyebabnya adalah bahasa teknis yang hanya dimengerti oleh aparat. Kali ini, izinkan kami mencoba memahami dari sudut pandang masyarakat.

Pandemi Covid 19 telah menyebabkan kesehatan dan nyawa manusia terancam. Kebijakan physical distancing menyebabkan aktivitas ekonomi terganggu dan pemutusan hubungan kerja. Keringanan pembayaran pajak dilakukan agar dunia usaha tetap survive. Menurunnya aktivitas ekonomi yang mengalami kontraksi telah menyebabkan penurunan penerimaan negara. Namun belanja negara untuk penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi tetap diperlukan bahkan semakin bertambah. Sebagai respon atas kebutuhan peningkatan belanja untuk COVID 19, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2020. Perppu Nomor 1/2020 yang telah dirubah menjadi Undang Undang tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Perppu Nomor 1/tahun 2020 mengatur perlunya kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun Program PEN yang diatur dalam PP 23/2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) total sebesar Rp695,2 triliun (25,38%) dari APBN 2020. Dari lokasi anggaran tersebut, porsi untuk mendukung UMKM dalam bentuk subsidi bunga sebagai stimulus kredit, dianggarkan sebesar Rp34,15T dengan rincian: Rp27.26T melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan; Rp6,4T melalui KUR, Umi Mekaar dan Pengadaian; dan sisanya sebesar Rp0,49T melalui online, koperasi, petani LPDB,LPMUKP, dan UMKM Pemda.

Agar anggaran stimulus ini efektif, efisien, dan akuntabel, anggaran tersebut perlu diawasi tidak hanya oleh pemerintah melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan special mission vehicle (SPV) yang ada di pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) baik antar APIP pusat (K/L/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP) maupun daerah (APIP Prov/Kab/Kota) karena bersifat lintas sektoral dan wilayah. Sebagai dukungannya, Kemenkeu Corporate University turut serta dalam memberikan pemahaman kepada para pejabat/pegawai kementerian/Lembaga, pejabat/pegawai BUMN, akademisi, masyarakat luas dan pelaku pasar tentang pelaksanaan pengawasan program PEN terutama pada kelompok UMKM. Pusdiklat Keuangan Umum akan menyelenggarakan kegiatan Talkshow bertajuk Mengawal Program PEN untuk UMKM – Upaya Pengawasan Internal dalam Mendorong Aktivitas Sektor Riil
Info lainnya dapat diakses di:
https://linktr.ee/pusdiklatKU
Instagram: @pusdiklat.ku #KemenkeuCorpuTalk#Covid19#BelajarTanpaBatas#BelajardiRumahAja#PENBUMN

Tidak ada komentar

Silakan Ajukan Pertanyaan atau Komentar atau Saran di kolom ini.
Mohon menuliskan nama lengkap dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.